Dulu
pas lagi kelas XI pelajaran PKN disuruh bikin kelompok dimana nanti setiap
kelompok mempresentasikan sub bahasan yang diberi oleh guru kita waktu itu, pak
Herdi. Setelah mempresentasikan materi, kelompok yang didepan memberikan kertas
soal kepada kelompok yang mendengarkan atau menyaksikan. Mereka mengisi
soal-soal berbentuk pilihan ganda dan esai sesuai yang diberi pemateri. Setelah dikerjakan, per kelompok menyerahkan kembali kepada kelompok yang didepan yang persentasi
untuk selanjutnya diperiksa oleh kelompok yang berada di depan untuk dipilih
kelompok mana yang mengisi paling banyak benar dan selanjutnya kelompok yang
paling banyak menjawab benar akan mendapatkan reward dari kelompok yang berada
di depan. Tidak hanya reward untuk kelompok, ada juga beberapa kategori
individu yang mendapat reward. Nah, waktu itu kelompok saya menyerahkan urusan pembuatan
soal-soal sepenuhnya kepada saya. Dan saya pun mengerjakan pembuatan soal itu. Maklum, yang bikin soal ini adalah seorang siswa ingusan, jadi tata bahasa dalam
soalnya begitu berantakan. Dan hasilnya ajaib. Tidak ada yang mendapat nilai
100. Ya, pasalnya pas saya buka kembali soal itu yang masih ada filenya di
laptop, subhanallah susah sekali padahal yang dulu bikin soal itu kan saya
wkwkwkwk
Dibawah ini adalah soal-soal tersebut. Silahkan di isi. Tidak
hanya untuk pelajar, mahasiswa atau umum juga silahkan mencoba :D cekidot!
I. jawablah pertanyaan
dibawah ini dengan tepat !
1. Hukum internasional lahir sejak masa?
a. Persia
b. Perang Dunia 1
c. Romawi
d. Orde lama
e. Majapahit
2. “Hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua Negara.”
Pendapat tersebut diatas merupakan pendapat yang
dikemukakan oleh?
a. J.G. Starke
b. Hugo de Groot
c. Mochtar Kusumaatmadja
d. Wirjono Prodjodkioro
e. Boer Mauna
3. Asas reciprocity yaitu…
a. Asas saling menghormati antar Negara yang mengadakan
hubungan.
b. Asas untuk menetapkan keputusan oleh pengadilan
internasional atas dasar keadilan dan kebaikan.
c. Asa persamaan derajat diantara Negara yang mengadakan
hubungan.
d. Setiap perjanjian yang sudah disepakati harus
dilaksanakan pihak-pihak yang mengadakan.
e. Adanya hubungan timbal balik dan saling menguntungkan
antarnegara yang mengadakan hubungan.
4. Yang bukan merupakan asas hukum publik internasional antara lain sebagai berikut
a.
Asas equality
b. Asas courtesy
c. Asas sun
servanda
d. Asas exaequo et
bono
e. Asas de facto
5. Yang merupakan subjek hukum internasional selain Negara adalah
a. Tahta suci vatikan
b. Kawasan konservasi pulau komodo
c. Tanah suci mekkah
d. Coloseum
e. ASEAN
6. PCIJ (Permanent Court of International Justice) berkedudukan di Peace Palace (Istana Perdamaian) yang terletak di
a. Winna,Austria
b. Den Haag,Belanda
c. Toulouse,Perancis
d. Rio de Janeiro,Brazil
e. Middlesbrough,Inggris
7. Presiden pertama PCIJ adalah
a. Boer mauna
b. J.G. Starke
c. Hugo de Groot
d. Loder
e. Koffi Annan
8. PCIJ secara resmi berakhir pada
a. 12 agustus 1920
b. 15 februari 1922
c. 18 april 1946
d. 5 juli 1945
e. 30 september 1945
9. Mahkamah Internasional terdiri dari…. Orang hakim
a. 8
b. 5
c. 20
d. 15
e. 30
10. Yang bukan merupakan lembaga peradilan diluar mahkamah intenasiomal adalah
a. Mahkamah pidana internasional (International Criminal Court)
b. NATO (North
Athlantic Treaty Organization)
c. Mahkamah peradilan Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE)
d. Mahkamah krimial internasional bekas Yugoslavia (The International Criminal Tribunal for The
Former Yugoslavia/ICTY)
e. Mahkamah internasional criminal untuk Rwanda (Internaional Criminal Tribunal for Rwanda/ICTR)
11. Sekumpulan hukum (body
of law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya
ditaati dalam hubungan antarnegara. Pendapat tersebut dikemukakan oleh …
a. J.G. starke
b. Hugo de groot
c. Mochtar kusumaatmadja
d. Wirjono prodjodikoro
e. Boer Mauna
12. Yang bukan termasuk asas hukum internasional adalah…..
a. Asas persamaan derajat
b. Asas territorial
c. Asas kebangsaan
d. Asas kepentingan umum
e. Asas equality
13. Hukum
internasional adalah suatu kaidah atau norma-norma yang mengatur hak-hak
dan kewajiban-kewajiban para subjek hukum internasional, yaitu Negara, lembaga
dan organisasi internasional, serta individu dalam hal-hal tertentu.
Pengertian
tersebut dikemukakan oleh……
a. Wiryono prodjodikoro
b. J.G. starke
c. Boer Mauna
d. Mocthar kusumaatmadja
e. Hugo de Groot
14. Subjek hukum dalam perjanjian internasional adalah
sebagai berikut, kecuali…
a. Negara berdaulat
b. Organisasi internasional
c. Manusia pribadi
d. Vatikan tahta suci
e. Organisasi politik
15. Dibawah ini termasuk sumber hukum internasional adalah….
a. Perjanjian internasional
b. Manusia pribadi
c. Vatikan Tahta Suci
d. Organisasi politik
e. Organisasi politik
16. UNCLOS merupakan perjanjian yang mengatur tentang
a. Hukum tentang batas Negara
b. Hukum tentang izin terbang di wilayah suatu Negara
c. Gencatan senjata
d. Ekonomi
e. Hukum laut internasional
17. Yaitu setiap perjanjian yang sudah disepakati harus dilaksanakan pihak-pihak yang mengadakan,merupakan pengertian dari asas
a. Asas equality
b. Asas courtesy
c. Asas sun
servanda
d. Asas exaequo et
bono
e. Asas de facto
II. Jawablah pertanyaan
dibawah ini dengan singkat dan jelas !
1. Sebutkan fungsi
sistem hukum dan pengadilan internasional
2. Jelaskan
perbedaan Hukum internasional perdata dan Hukum internasional publik!
3. Sebutkan
asas-asas hukum internasional
4. Apa yang dimaksud
dengan sumber hukum formal
5. Apa perbedaan
mendasar antara PCIJ dan ICJ
6. Sebutkan subjek
hukum internasional
7. Apa saja hak yang
dimiliki oleh pemberontak dan pihak dalam sengketa
8. Sebutkan lembaga
peradilan diluar MI
Gimana, kalian dapat jawab murni berapa nomor? :D